Jumat, 01 Januari 2010

Kasus Century

Kasus Century - Dalam perbankan, suatu bank dikatakan pailit apabila bank tersebut gagal bayar atau dalam keadaan kolaps. Jika suatu bank tersebut kolaps, maka ada 3 opsi yang harus dilakukan oleh pemerintah. Yang pertama, pemilik bank tersebut diharuskan menyuntikkan dananya ke bank tersebut. Hal ini dilakukan jika pemilik bank mampu menambah dana ke bank miliknya dengan berbagai cara, entah berutang, atau mengambil uangnya di bank lain untuk dipindahkan ke bank yang kolaps tersebut, jika dia mempunyai simpanan di tempat lain. Bisa juga dengan menjual segala aset yang dimilikikinya untuk diuangkan, guna menutup kekurangan uang di bank miliknya. 
Bank Century
Jika opsi pertama tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemilik bank, maka masih ada 2 opsi lagi, yaitu dana kekurangan bank tersebut ditalangi dari pemerintah, atau bank yang kolaps tersebut ditutup. Dalam hal bank Century ini, setelah terjadi perdebatan yang panjang antara kemungkinan untuk ditutup atau di bailout oleh pemerintah, akhirnya tercapai seuatu keputusan dari menteri keuangan pada waktu itu, yang menurut berita terjadi antara jam stengah lima sammpai jam lima pagi. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengucurkan dana sebesar Tahap pertama diberikan sebesar Rp502 miliar dan Rp187 miliar hingga totalnya Rp689 miliar. Tapi, dana tersebut akhinya habis dikarenakan bank Century kalah kliring. Sampai akhirnya dana yang dibutuhkan untuk membayar dana nasabah sebesar 6,7 triliun. 

Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat. Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century. Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat. Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century.

Robert juga terbukti memerintahkan pengucuran kredit tanpa prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp 120 miliar ,dan PT Accent Investindo Indonesia sebesar Rp 60 miliar.Selain itu, Robert bersama kedua rekannya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, dengan sengaja tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC).

Banyak juga yang menduga jika Robert tantular merupakan salah satu pengusul adanya bailout. Robert ingin adanya bailout, karena Budi Sampurnya, suami dari adik Robert Tantular disingung menyimpan uang sejumlah dua triliun rupiah. Untu itu, Budi sampurna ingin agar uang tersbut dapat kembali. Jika uangnya sebesar 2 miliar tersebut dapat dikembalikan, maka sejumlah orang sperti yang disebut-sbut oleh LSM bendera terebut akan mendapatkan kucuran dana.

Jadi, pada intinya, Robert Tantular dikatakan bersalah karena dia telah menyaahgunakan uang negara. Tidak semua uang negara tersebut digunakan untuk membayar dana nasabah yang dititipkan di Bank century tersebut, tetapi malah mengambil sebagian dari dana tersebut untuk kepentingannya sendiri. Untuk itu, selain denda, dia juga dikenakan pidana kurungan.

Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan pembaca berkomentar dengan santun untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, terimakasih.