Senin, 07 Desember 2009

Perbedaan Perbuatan Pidana, Peristiwa Pidana, dan Pelanggaran Pidana dalam Delik Hukum Pidana

Perbedaan Perbuatan Pidana, Peristiwa Pidana, dan Pelanggaran Pidana dalam Delik Hukum Pidana - Secara umum, pengertian antara perbuatan pidana, pelanggaran pidana dan peristiwa pidana sama. Tidak ada perbedaan menonjol di antara ketiganya, karena, kebanyakan orang mengartikan masalah perbuatan pidana dengan pelanggaran pidana di dalam satu pengertian. Begitu pula dengan peristiwa pidana. 
Hukum (ilustrasi)
Suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana, jika perbuatan tersebut melawan hukum yang berlaku, dan dilakukan secara sengaja. Jika unsur melawan hukum dan unsur kesalahan tersebut telah dipenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, dan pelaku tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Kedudukan korban dalam kejahatan, menurut hukum positif tidaklah mutlak, dalam artian korban bukanlah unsur terpenuhinya rumusan suatu kejahatan atau tindak pidana. 

Barangsiapa melakukan suatu tindak pidana, maka akan timbul suatu tindakan berupa ancaman (sanksi) berupa pidana oleh negara bagi mereka yang melanggarnya, sesuai dengan yang diancamkan pada larangan tersebut. Pelanggaran pidana, menurut saya adalah suatu perbuatan yang menyalahi suatu aturan/ tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dilakukan dengan sengaja, maupun secara tidak sengaja. Misalnya saja, seseorang yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm/ membawa SIM. Hal itu merupakan suatu pelanggaran pidana, karena perbuatan orang tersebut telah menyalahi aturan, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak, dengan melanggar peraturan dalam lalu lintas, tentang peraturan mengendarai sepeda motor.
Sedangkan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa/ rangkaian perbuatan, dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana/ pelanggaran pidana pada waktu dan tempat tertentu yang dapat dikenai hukum pidana. Suatu peristiwa hukum dinyatakan sebagai suatu peristiwa pidana jika memenuhi unsur obyektif (dititikberatkan pada perbuatan pelaku) dan unsur subyektif (dititikberatkan pada adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan pidana. Syarat tersebut meliputi :Harus ada suatu perbuatan. Maksudnya bahwa memang benar-benar ada suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Kegiatan itu terlihat sebagai suatu perbuatan tertentu yang dapat dipahami oleh orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa.

Perbuatan itu harus betentangan dengan hukum. Suatu perbuatan, sebagai suatu peristiwa hukum harus memenuhi isi dari ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Pelakunya memang benar-benar telah berbuat seperti yang terjadi, dan orang tersebut wajib mempertanggungjawabkan akibat yang timbul dari perbuatannya itu. Berkenaan dengan hal ini, hendaknya dapat dibedakan antara suatu perbuatan yang tidak dapat disalahkan, dan terhadap pelakunya tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Perbuatan yang tidak dapat dipersalahkan itu karena hal itu dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang dalam melaksanakan tugas, membela diri dari ancaman orang lain yang mengganggu keselamatannya, atau dalam keadaan darurat. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum.

Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maksudnya, pebuatan tersebut harus nyata-nyata bertentangan/ berlawanan dengan hukum yang berlaku. Harus tersedia ancaman hukum terhadap perbuatan tersebut. Jika ada ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan atau keharusan dalam suatu perbuatan tertentu, maka ketentuan itu memuat sanksi ancaman hukumnya. Dan ancaman hukum itu dinyatakan secara tegas dan termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan pembaca berkomentar dengan santun untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, terimakasih.