Selasa, 22 Desember 2009

Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia - Korupsi kini telah diakui sebagai kejahatan internasional. Korupsi juga diakui secara resmi merupakan musuh umat manusia dan tantangan besar untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa-bangsa. Kemiskinan di sebagian negara berkembang terbukti disebabkan oleh buruknya pemerintahan akibat suap, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. Berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh pemimpin negara berkembang, menunjukkan bahwa korupsi telah melahirkan instabilitas pemerintahan dan kemiskinan yang bersifat massal.
Stop Korupsi
Korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif adalah yang paling jahat dibanding yang lain. Dalam korupsi politik, hak rakyat sama sekali tidak dipedulikan. Korupsi politik yang merajalela menjadi ciri dari sebuah negara yang korup. Dalam negara yang korup, hukum/ aturan diproduksi setiap hari, tetapi penegakannya tidak jelas. Semakin banyak pula lubang korupsi yang terjadi. Adanya praktek korupsi yang marak dalam kehidupan manusia selama ini juga tidak ada satu resep untuk mengobati maupun menyembuhkannya, adalah suatu preseden buruk di negara kita. Berbagai jalan harus ditempuh dengan penuh kesadaran bahwa satu dan yang lain harus saling melengkapi dan membutuhkan
Banyak cara untuk dapat mencegah timbulnya korupi di negara kita, baik secara represif, maupun preventif. Secara luas misalnya; dengan menggalakkan kembali reformasi birokrasi di negara kita, seperti yang dilakukan oleh kapolri saat ini. Hal ini sangat bermanfaat, supaya birokrasi-birokrasi yang dianggap menyimpang, dengan sendirinya akan tergantikan oleh orang-orang yang lebih kompeten, dan diharapkan lebih bersih. Untuk itu, seleksinya pun harus ketat, termasuk jaminan oleh pejabat terkait untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya.
 Terhadap seluruh calon legislatif harus diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK sebelum dipilih dan diangkat sebagai anggota DPR atau DPRD. Jika yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan laporan harta kekayaannya, maka yang bersangkutan secara otomatis tereliminasi dari bursa pencalonan anggota legislatif tersebut. Setiap pejabat negara pun wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, jika mereka tidak dapat melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara sampai batas waktu yang telah ditentukan baik karena alasan lalai maupun alasan lainnya, maka mereka harus diberi sanksi oleh BPK, karena dapat diindikasikan melakukan tindak pidana korupsi. Para pengaudit harta kekayaan , sebaiknya lebih jeli dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat
Gaji bagi para penegak hukum sebaiknya lebih ditingkatkan, dengan asumsi, jika gaji mereka tinggi, maka hasrat untuk melakukan korupsi semakin berkurang. Bahkan, setiap pegawai yang benar-benar bersih dan kinerjanya bagus, akan diberi penghargaan atau uang insentif. Dan hal ini harus berlaku secara terus menerus. Bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sebaiknya diberikan hukuman yang lebih berat. Hal ini dikarenakan korupsi di negara kita yang semakin banyak. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, dikhawatirkan para pelaku tidak jera, dan akan mengulangi perbuatanya karena mereka dapat membeli hukum dengan uang hasil korupsinya tersebut.
Di tataran bawah, beberapa hal yang berlu dilakukan adalah dengan mengadakan pendidikan kepada masyarakat terkait terhadap masalah korupsi ini. Hal ini harus dilakukan secara terus menerus. Semua elemen masyarakat harus saling berkoordinasi dalam menyumbangkan masalah pendidikan ini. Secara umum, kita perlu meneliti secara lebih lanjut untuk mendapat jawaban, seberapa besar tanggung jawab para pendidik, para politikus, dan para ulama dalam mengawal UU Tipikor. Seberapa serius para pendidik, politikus, dan ulama berkolaborasi, dan menggagas strategi jangka panjang nilai-nilai kejujuran di sekolah secara aplikatif, terutama dalam sebuah bangunan pengembangan kurikulum pendidikan agama yang rasional dan berpihak pada kondisi sosial yang ada.
Kita harus menyadari bahwa praktik-praktik korupsi yang berlangsung hampir di seluruh aspek kegiatan masyarakat sangat merugikan dunia pendidikan. Secara cermat dan kritis kita harus memperbaiki proses penanam nilai melalui pendidikan agama di sekolah. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan komitmen saja, tetapi perlu dibuat suatu kurikulum pendidikan di sekolah, khusunya mengenai masalah korupsi, seperti yang telah dijalankan di Universitas Paramadina
Pada tingkat penyebaran doktrin, tentunya peran orangtua sebagai tangan pertama sangat menentukan. Orang tua diharapkan menyajikan kisah orang jujur kepada anaknya, memperlihatkan contoh orang yang akan masuk surga dengan kejujurannya, mengarahkan anak untuk menjadikan sosok jujur sebagai idolanya. Kemudian guru dalam kapasitasnya sebagai pendidik, terus melakukan inovasi materi untuk memasukkan ajaran kejujuran dan surga setiap saatnya. Apabila seorang anak diajari sikap jujur sedari dini, maka akan semakin mengurangi keinginan seseorang untuk melakukan korupsi.
Korupsi sebagai “extra-ordinary crime” harus dilawan. Sebagai masalah laten yang membahayakan dan telah menggerogoti bangsa ini, maka upaya mendasar memberantasnya dengan perlunya reformulasi doktrin keagamaan dan tradisi masyarakat. Pada tingkat informal dan lebih luas, peran ulama dan mubaligh sangat menentukan. Khotbah, ceramah, dan pengajian mereka diharapkan mempunyai kontribusi langsung untuk selalu menekankan posisi surga dan ajaran kejujuran. Dampaknya akan tumbuh sikap masyarakat untuk menyuarakan doktrin kejujuran. Dengan begitu diharapkan generasi kita memiliki kesadaran kolektif bahwa betapa urgensinya ajaran kejujuran agama itu untuk menyelamatkan keterpurukan bangsa dari prilaku korupsi.
Dari berbagai persepsi tentang korupsi tersebut, dapat dilihat bahwa pemahaman hakikat praktik kotor korupsi sudah begitu sistematis. Karena mitos sudah demikian merambah jauh ke dalam sendi masyarakat. Hal ini dapat diamati hampir setiap individu dalam masyarakat kita. Ketika mendapat peluang korupsi dengan jabatannya, dengan seketika pula mereka bisa terjebak ke dalam persepsi korupsi tersebut, karena adanya dorongan alam bawah sadar untuk berperilaku korup yang seluk-beluknya sudah dipahami dan diterima secara umum.
. Negara juga perlu memberikan peran yang besar terhadap organisasi-organisasi, maupun LSM yang ada di Indonesia ini, supaya mereka lebih bebas dalam memantau dan mencegah adanya tindakan korupsi di berbagai jajaran yang ada. Upayauntuk mencegah korupsi semuanya terpulang kepada nurani. Tanpa nurani, persepsi salah tentang korupsi akan terus merebak bahkan menjadi budaya seperti yang kita saksikan selama ini.

Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan pembaca berkomentar dengan santun untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, terimakasih.