Senin, 07 Desember 2009

Tafsir Partisan

Tafsir Partisan - Sekarang ini, banyak orang yang mentafsirkan al-Qur’an dengan sekehendak hati. Dalam mentafsirkan al-Qur’an, banyak yang berbeda pengertiannya antara yang satu dengan yang lain. bahkan malah bisa saling bertentangan maknanya. Hal inilah yang malah membingungkan banyak orang.
Tafsir Partisan

Nah di sini pertanyaannya, apakah tafsir itu sama saja dengan ta’wil, dan apa perbedaannya antara tafsir dengan ta’wil?. Untuk itu, kita akan membahas masalah itu
Ta’wil berasal dari kata awwala, yang berarti ar-Ruju’, yaitu menerangkan hakekat dari apa yang dimaksud. Ta’wil juga diambil dari akar kata al-‘iyalah yang berarti as-siyasah, yaitu mengatur dan menimbang sesuatu kalimat untuk memperoleh arti dan maksud sebenarnya yang terkandung di dalamnya.
Menurut terminologi, ta’wil adalah esensi atau hakekat yang terkandung dalam suatu ungkapan atau kalimat dengan mentafsirkan batin lafal. Atau juga, mengungkapkan tentang hakekat maksud yang tersirat dalam makna. Kata takwil dalam al-Qur’an disebut sebanyak 17 kali, yang berarti menerangkan, mengibaratkan (QS 12:6, 21,36,37,44,45,100,101) tujuan dan makna perbuatan (QS 18:78,82); penjelasan, akibat (QS 4:59, 17:35), penjelasan (QS 3:7, 10:39); serta kebenaran (QS 7:53).
Ta’wil, di samping tafsir, merupakan cara untuk memahami ayat-ayat al-Quran, yaitu menafsirkan makna ayat-ayat yang mengandung pengertian tersembunyi atau mutasyabihat (tidak jelas / samar-samar). Jadi, ta’wil adalah memilih satu makna dari sekian banyak makna suatu kata dan kalimat. Pengertian lainnya adalah menetapkan makna dari lafal yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Menururt ahli tafsir Ibnu Naqib, pengetahuan dalam Al-Qur’an mengandung tiga bentuk. Pertama, pengetahuan yang tidak disampaikan oleh Allah kepada siapapun. Kedua pengetahuan yang disampaikan hanya kepada nabi-nabi-Nya tentang rahasia-rahasia Al-Qur'an. Ketiga, pengetahuan yang diajarkan oleh Allah SWT kepada nabi-Nya tentang makna yang terdapat di dalam Al-Qur’an
Pengetahuan tersebut dapat diperoleh melalui dua cara, yaitu lewat pendengaran seperti asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), kiraat, dan bahasa. Sedang cara kedua adalah melalui penalaran, pembuktian, dan pengambilan kesimpulan. Ibnu Taimiyah berpendapat, penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu penafsiran dengan nas dan penafsiran dengan akal.
Ia tidak begitu sependapat dengan penafsiran menggunakan akal, atau secara tidak langsung ia tidak membenarkan takwil terhadap ayat-ayat, baik yang mutasyabihat maupun yang muhkamat (jelas, tegas). Penafsiran nash, katanya merupakan proses penafsiran dengan melihat penafsiran Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan tabiin.
Namun, golongan yang membolehkan ta’wil mengajukan syarat yang cukup dapat dimengerti, antara lain dengan tidak boleh mengalihkan makna dari majazi ke hakiki, hanya bagi ayat yang bertentangan dengan akal, dan tidak bertentangan dengan agama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan "Sesungguhnya lafal ta'wil menurut pemahaman orang-orang yang suka bertentangan (yakni Ahlul Kalam), bukanlah ta'wil yang dimaksud dalam At-Tanzil (wahyu yang diturunkan). Bahkan bukan pula yang dikenal oleh para ulama tafsir terdahulu.
Sesungguhnya para ulama tafsir Al-Qur'an terdahulu memahami lafal ta'wil dengan maksud tafsir. Ta'wil semacam ini dapat diketahui oleh ulama yang mengetahui tafsir Al-Qur'an. Oleh sebab itulah Imam Mujahid, imamnya ahli tafsir dan murid Ibnu Abbas, pernah menanyakan seluruh tafsir Al-Qur'an kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas pun telah menjelaskan tafsir seluruhnya. Ketika beliau (Mujahid) mengatakan "Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar ahlil-ilmi (Ar-Rasikhum fi Al-'Ilmi) jika memahami tentang ta'wil, maka maksud ta'wil itu adalah tafsir yang telah disebutkan. 
Sesungguhnya para ulama tafsir Al-Qur'an terdahulu memahami lafal ta'wil dengan maksud tafsir. Ta'wil semacam ini dapat diketahui oleh ulama yang mengetahui tafsir Al-Qur'an. Oleh sebab itulah Imam Mujahid, imamnya ahli tafsir dan murid Ibnu Abbas, pernah menanyakan seluruh tafsir Al-Qur'an kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas pun telah menjelaskan tafsir seluruhnya. Ketika beliau (Mujahid) mengatakan "Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar ahlil-ilmi (Ar-Rasikhum fi Al-'Ilmi) jika memahami tentang ta'wil, maka maksud ta'wil itu adalah tafsir yang telah disebutkan.
Adapun lafal ta'wil menurut At-Tanzil (wahyu yang diturunkan), maknanya adalah "hakikat", yakni sesuatu yang menjadi asal sebuah pembicaraan. Dan itu sama dengan hakikat-hakikat yang telah diberitakan oleh Allah Ta'ala, misalnya ta'wil tentang hari akhir yang telah diberitakan oleh Allah ialah kejadian yang akan terjadi di hari akhir itu sendiri (hakikat kejadiannya).
Ta'wil tentang apa yang Dia beritakan mengenai Diri-Nya itu sendiri yang Maha Suci lagi tersifati dengan sifat-sifat Maha Tinggi. Ta'wil (dalam arti hakikat) inilah yang tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah Ta'ala sendiri. Oleh karena itulah kaum salaf mengatakan "Istiwa' telah dimaklumi (maknanya), sedangkan bagaimana hakikatnya itu majhul (tidak dapat diketahui)". Untuk itu kaum salaf mengistbatkan (menetapkan) pengetahuan tentang Istiwa'. Inilah yang disebut ta'wil dalam arti tafsir, yaitu memahami makna yang dimaksud oleh suatu pembicaraan, sehingga dapat merenungi, memahami dan mengerti. Sedangkan perkataan mereka "Al-Kaif"(bagaimana hakikatnya) adalah majhul (tidak dapat diketahui). Hal ini adalah ta'wil yang hanya bisa diketahui oleh Allah semata, yaitu tentang hakikat yang tiada satu mahlukpun dapat mengetahuinya". Pada tempat lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata pula " ...... Sesungguhnya yang dimaksud dengan lafal ta'wil dalam Al-Qur'an ialah hakikat suatu perkara, meskipun hakikat itu sama dengan makna yang ditunjukan dan dipahami dari zhahirnya lafadz".
Terkadang pula yang dimaksud dengan ta'wil adalah penafsiran dari suatu perkara serta penjelasan maknanya, walaupun penjelasan makna itu sama dengan lafal perkataan tadi. Dan istillah ta'wil dengan makna kedua inilah yang menjadi istilahnya mufassir terdahulu seperti Mujahid dan lain-lain. Tetapi istilah ta'wil kadang juga dimaksudkan dengan pengalihan suatu lafal dari kandungan makna yang rajih menuju kemungkinan makna yang marjuh disebabkan ada suatu dalil yang mengiringinya. 
Pengkhususan istilah ta'wil dengan makna terakhir ini hanya ada pada pembicaraan kaum muta'akhirin. Adapun para shahabat, tabi'in dan semua imam-imam kaum muslimin, seperti imam yang empat dan imam yang lain, mereka tidak mengkhususkan istilah ta'wil tersebut untuk makna yang terakhir itu, tetapi yang mereka kehendaki dengan ta'wil adalah makna yang petama dan kedua. Oleh karena itulah, sekelompok orang-orang muta'akhirin berprasangka bahwa lafal (kalimat) ta'wil pada Al-Qur'an atau Hadits hanya bermakna khusus menurut pengertian terakhir tersebut
Dalam upaya interpretasi teks al-Qur’an, Ibnu Rusyd berusaha menggabungkan antara konsep pembuktian akal dan otoritas teks agama. Ia memberikan batasan yang jelas terhadap metode artikulasi makna lafadz al-Qur’an. Terhadap permasalahan ini, Rusyd mengajukan tiga tesis penting; apa yang dita’wil?, untuk siapa ta’wil?, dan bagaimana metode ta’wil?
Terhadap poin pertama, Ibnu Rusyd mengatakan, bahwa tidak semua teks agama harus dita’wil, bahkan ada teks agama yang tidak bisa diganggu-gugat, seperti teks-teks yang berkaitan dengan masalah akidah dan hukum yang telah menjadi kesepakatan mayoritas ulama. Menurutnya, menta’wil persoalan-persoalan yang sudah mujma’ ‘alaih bisa berakibat fatal terhadap akidah umat dan penta’wilnya digolongkan kafir. Ada juga teks agama yang apabila ta’wil bisa menghasilkan bid’ah, seperti menta’wil teks-teks agama yang sudah jelas dengan penafsiran yang sesuai selera demi kepentingan mazhabi. Namun, disamping itu, terdapat teks-teks agama yang memang harus dita’wil oleh para ahli fikir, seperti ayat-ayat mutasyabihat yang terdapat di dalam al-quran. Para ahli fikir dituntut untuk menghasilkan sebuah penta’wilan yang relevan untuk mensucikan esensi Tuhan dari hal-hal yang mutasyabihat.
Poin kedua, untuk siapa menta’wil?. Dalam kaitannya dengan kandungan al-quran, Rusyd membagi manusia kepada tiga kelompok: awam, pendebat, dan ahli fikir. Kepada ahli awam, kata Rusyd, al-Qur’an tidak dapat dita’wil, karena mereka hanya dapat memahami secara tertulis. Demikian juga kepada golongan pendebat, ta’wil sulit diterapkan, karena mereka tidak memahami konsep ta’wil dengan baik. Baginya, ta’wil, secara tertulis dalam bentuk karya, hanya bisa diperuntukkan bagi kaum ahli fikir saja. Atas dasar ini, Ibnu Rusyd mengajukan kritik tajam terhadap aliran Mu'tazilah dan sebagian golongan Asy’ari, karena banyak menta’wilkan ayat dan hadits Nabi dan kemudian disampaikan kepada orang-orang awam yang tidak paham persoalan ta’wil. Menurutnya, hal itu bukan hanya merusak akidah umat, tapi juga menyebabkan perpecahan di kalangan orang-orang awam. Kita seharusnya mencontoh kehidupan para sahabat yang sangat hati-hati dalam persoalan ta’wil. Mereka lebih memilih diam karena takut umat akan masuk ke dalam jurang kesesatan. Berbeda dengan orang-orang sesudahnya yang sangat berani menta’wil teks agama, akibatnya, perbedaan semakin melebar hingga akhirnya menimbulkan perselisihan.
Ketiga, bagaimana metode ta'wil?. Bagi Rusyd, penta’wilan sebuah teks, harus sesuai dengan metode penta’wilan Arab. Dalam artian, konsisten terhadap metode penuturan orang Arab tanpa melakukan modifikasi di luar kaedah bahasa Arab. Karena, ta’wil bagi Ibnu Rusyd adalah mengembalikan makna hakikat (lahir) sebuah teks kepada makna metaforis (majaz) tanpa melakukan perubahan-perubahan yang menyalahi kaedah penuturan orang Arab.
Apa yang ditawarkan Ibnu Rusyd dalam konsep ta’wilnya, bukan berarti memposisikan kekuatan filsafat di atas otoritas agama, akan tetapi Ibnu Rusyd berusaha meletakan hakekat agama di atas otoritas akal. Filsafat meneliti seluruh seluk-beluk syara’, jika dipahami, maka kita telah memiliki dua pengetahuan dan itu lebih baik.
Betapapun, Ibnu Rusyd telah mengajarkan kita prinsip dan nilai-nilai beragama yang rasional, toleran, dan ramah. Pengalaman dan pelajaran yang baik di masa lalu itu pula yang pernah mengantarkan kejayaan Islam di abad pertengahan.
Dengan menengok masalah ta'wil ini, kita berharap dapat menempatkan diri lebih baik dalam memandang berbagai aliran dan madzhab di kalangan umat sendiri, untuk kemudian sikap yang sama itu sedapat mungkin kita bawa pada persoalan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan pembaca berkomentar dengan santun untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, terimakasih.