Jumat, 12 Februari 2010

Pandangan Islam Mengenai Gejala Korupsi di Indonesia


Pandangan Islam Mengenai Gejala Korupsi di Indonesia - Praktek korupsi di Indonesia seolah masih saja berlangsung, walaupun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia meningkat ke nomor 111 dari 180 negara . Perlu seruan-seruan lagi dari para pemimpin untuk memberantas masalah ini, tidak hanya di tataran wacana saja, tetapi lebih ke tataran riil yang dilakukan secara terus menerus, sehingga adanya praktek korupsi di negeri ini dapat diminimalisir.

 Bagi saya, korupsi itu sesuatu yang wajar, karena setiap orang punya keinginan untuk kaya. Korupsi berlangsung di mana-mana. Tetapi, yang tidak wajar adalah korupsi struktural dan massif, dimana sebuah pola korupsi yang sudah tertenun dalam jaringan pemerintah, sehingga kekuasaan pemerintah dipakai untuk menjalankan kegiatan korupsi.
Merebaknya praktik korupsi, salah satunya adalah akibat dari persepsi yang salah. Setidaknya ada beberapa persepsi korupsi yang berkembang di dalam masyarakat. Pertama, korupsi sering dilihat sebagai simbol kecerdasan, misalnya kecerdasan melakukan mark up anggaran. Kedua, korupsi sering dipersepsikan sebagai seni hidup karena memainkan jabatan butuh nilai seni. Persepsi bahwa hidup jujur bisa membawa kehancuran. Ketiga, persepsi keliru, aji mumpung yaitu kapan lagi menggerogoti uang negara kalau bukan pada saat memegang jabatan. Berbagai persepsi yang keliru tersebut, perlu untuk dibenahi mulai dari dini. Untuk itu, perlu adanya koordinasi bagi setiap elemen yang ada, juga bagi masyarakat.
La`nat Allah `ala al-raasyi wa al-murtasyi. Agama mana pun, khususnya Islam, saya yakin, mengutuk tindakan korupsi dalam bentuk apa pun. Dalam hadis yang dikutip di atas, memang hanya dinyatakan kutukan Allah terhadap penyuap dan pemberi suap, tetapi dalam kamus Bahasa Arab modern, risywah tidak hanya berarti penyuapan, tetapi juga korupsi dan ketidakjujuran (dishonesty). Lebih dari itu, para ulama kontemporer menyepakati, risywah, berarti tidak hanya korupsi konvensional, tetapi juga mencakup bentuk korupsi lainnya, yang bukannya tidak sering merupakan pencurian, bahkan perampokan.
Dalam konteks ajaran islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang amat dikutuk Allah SWT.
Telah kita ketahui, bahwa negara Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. 203 juta penduduk, dari total keseluruhan penduduk Indonesia menganut agama islam. Jumlah ini sebesar 13 persen dari jumlah penduduk musim di dunia . Maka, tidak dinafikkan jika terdapat banyak sarana dan prasarana peribadatan baik secara riil maupun pada ranah ritual yang berhubungan dengan umat islam di Indonesia ini, seperti masjid, sekolah madrasah, majlis ta’lim, dan upacara-upacara keagamaan lainnya. 
Namun, di sana sini masih terlihat banyak terjadi konflik, baik konflik sesama umat islam, maupun antar umat beragama. Korupsi masih saja merajalela, dan sampai sekarang pun masih banyak para pejabat yang tersandung kasus ini, seakan-akan masalah korupsi tidak akan pernah berakhir. Tidak hanya sampai di situ, belakangan, KPK, yang merupakan lembaga independen yang paling tersohor dan terpercaya dalam memberantas praktek-praktek korupsi di negara kita malah menjadi incaran “oknum-oknum” tertentu, sehingga banyak menyebar istilah “kriminalisasi KPK” yang sangat santer terdengar oleh banyak kalangan beberapa bulan lalu. 
Hari anti korupsi sedunia, dimana Indonesia merupakan negara yang paling berantusias dalam menyambut momen tersebut, malah dianggap “ditunggangi” oleh sekelompok orang yang ingin menggulingkan pemerintahan yang baru satu bulan berjalan Kekhawatiran yang berlebihan muncul dari mereka terasa terusik kursi jabatannya, walaupun dalam kenyataanya, aksi tersebut berjalan lancar dan tenang tanpa gangguan. Bahkan sampai sekarang Centurygate di negara kita, yang “dikejar tayang” pengungkapan kasusnya oleh beberapa lembaga seperti panitia khusus, kejaksaan, polisi, dan KPK juga belum dirasa membuahkan hasil yang menggembirakan bagi banyak rakyat.
Memang, belum pernah didengar ada suatu negara yang seratus persen bersih dari korupsi. Begitu juga di Indonesia, walaupun IPK negara kita naik dari 2.6 pada tahun 2008 menjadi 2,8 di tahun 2009 ini, dimana tahun ini Indonesia menduduki peringkat ke 111 dari 180 negaradi dunia dalam hal Indeks Persepsi Korupsi ini . Walaupun begitu, tetap saja masih banyak kasus-kasus korupsi yang belum dapat ditangani/ dimenangkan oleh negara, sehingga alokasi pengembalian uang negara terkait kasus korupsi masih jauh dari harapan. Sepertinya, ruh keagamaan di Indonesia belum bisa ditampakkan oleh para penduduknya sebagai suatu sistem pembentukan moralitas kehidupan sosial maupun bernegara. 
Untuk itu, perlu digalakkan lagi oleh para pemuka agama, terkait masalah pemberantasan korupsi di negara kita. Paling tidak sebagai tindakan preventif dalam mengatasi masalah ini. Selain para pemuka agama seperti ustadz, kiai, khotib, penceramah-penceramah, juga perlu didukung dari para petinggi negara, dikarenakan negara kita adalah negara hukum. Oleh sebab itu, sifat positif dari para petinggi-petinggi negara juga sangat mendukung dalam aksi pemberantasan korupsi ini.
Secara harfiah, korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan , merusak. Jika membicarakan masalah korupsi, memang akan menemukan kenyataan semacam itu, karena korupsi menyangkut segi moral, sifat, dan keadaan yang busuk, baik dari jabatan dalam instansi, atau aparatur pemerintah. Selain itu bisa juga berupa penyelewengan kekuasaan jabatan karena suatu pemberian, faktor ekonomi, politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi mempunyai arti yang sangat luas . 
Menurut Burhanuddin Loppa, yang mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang. Yakni menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut kepentingan umum . 
Istilah korupsi di Indonesia pada awalnya hanya bersifat umum, kemudian menjadi istilah hukum sejak dirumuskannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 tahun 1957 tentang korupsi. Berdasarkan konsideran peraturan tersebut, korupsi memiliki 2 unsur. Pertama, perbuatan yang berakibat pada kerugian perokonomian rakyat. Kedua, perbuatan yang berbentuk penyalahgunaan wewenang untuk memperolah keuntungan tertentu .
Abdulah Hehamahua, dalam makalahnya menjelaskan bahwa penyebab terjadinya praktek korupsi di Indonesia ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti; sistem yang keliru, gaji yang rendah, pejabat yang serakah, law invocement tidak berjalan dengan baik, hukuman bagi para koruptor yang terlalu ringan, pengawasan yang tidak efektif, tidak adanya keteladanan dalam kepemimpinan, dan masyarakat yang apatis. Lebih lanjut, maka untuk memberantas korupsi di Indonesia harus ditetapkan suatu sistem pembangunan yang komprehensif, tingkat gaji yang mensejahterakan, para pejabat yang bermoral, law invocement tanpa pandang bulu, hukuman yang berat bagi para koruptor, pengawasan yang efektif, dan para pemimpin yang dapat memberikan teladan dan peran serta masyarakat yang bersifat konstruktif .
Dalam kamus syari’at islam, tidak terdapat istilah korupsi ataupun money politics. Sebagai sebuah istilah, kata money politics baru populer di Indonesia sekitar tahun 1998an, menjelang pemilihan umum pertama setelah jatuhnya Presiden Sueharto. Peristiwa ini berkaitan dengan skandal bank bali yang terbongkar, dengan terlibatnya beberapa fungsionaris partai terbesar di Indonesia pada waktu itu.
Masalah kenegaraan seperti konstitusi, bentuk pemerintahan, kedaulatan negara, dan sebagainya hampir tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun dalam hadis. Al-Qur’an lebih memperinci masalah sumber suatu keuangan dihimpun dari mana atau siapa, kegunaan uang tersebut, dibagikan kepada siapa, dan kewenangan antara pemerintah dan rakyat. Intinya, Al-Qur’an lebih memprioritaskan masalah keuangan menyangkut persoalan seluruh manusia.
Praktek money politics di Indonesia telah menyebar dan berkembang sampai ke tingkat yang sangat membahayakan. Di dalam islam, istilah yang paling dekat dengan kata seperti ini adalah risywah, yang berasal dari kata rasya’ (menyuap). Risywah adalah suatu pemberian yang bernilai material, atau yang dijanjikan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi keputusan pihak penerima agar menguntungkan pihak pemberi secara melawan hukum .
Dengan memberi risywah, maka pihak pemberi dapat diuntungkan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak yang mempunyai hubungan kepentingan dengan pemberi. Perbuatan itu dinilai terkutuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Laknat Allah (ditimpakan) kepada penyuap dan penerima suap (alkhamsah)". Risywah memiliki pengertian pengubahan sesuatu yang baik menjadi buruk; penyelewengan, penggelapan, kelumpuhan, kelapukan, dan kebusukan moral sebagai akibat dari bercampurnya yang murni dengan yang kotor .
Pada zaman Rasululah, seseorang menyuap tujuannya hanya untuk mempengaruhi keputusan hakim untuk meringankan beban pekara yang menyangkut kepentingan pemberi suap. Seiring dengan perkembangan, praktek suap telah menjalar ke berbagai bidang, seperti ruang pengadilan, dan masuk ke tiap-tiap bidang kehidupan masyarakat, dimana setiap orang yang berkuasa mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan yang bisa mengubah keadaan ekonomi seseorang. Kemudian, praktek suap tersebut masuk ke ranah perpolitikan. Istilah money politics sendiri berawal dari praktek suap-menyuap untuk mempengaruhi sesuatu yang berhubungan dengan keputusan politik, dan berakhir sebagai sebuah keputusan ekonomi.
Maksud penciptaan manusia dalam islam tidak lain kecuali untuk beribadah (mengabdi) kepada Allah SWT. Mengabdi kepada Allah tidak hanya menjalankan rukun islam yang lima saja, tetapi juga berbuat baik terhadap sesama, yang dilakukan semata-mata untuk mendapatkan ridho-Nya. “Tidak diciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk menyembah kepada Allah” . Untuk itu, manusia harus punya tolok ukur yang independen dalam mengambil sebuah keputusan. Independesi di sini, tidak diukur pada keteguhan seseorang untuk mengambil keputusan semata-mata atas kemauan dan pertimbangannya sendiri, tetapi harus mempetimbangkan aspirasi, saran, dan pertimbangan dari masyarakat lain demi kebenaran dan keadilan seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT..
Suap, sebagai sebuah perbuatan yang mempertukarkan keadilan Allah dengan sesuatu yang bersifat materi, merupakan sebuah tindakan yang terkutuk. Manusia juga patut untuk mengkutuk perbuatan tersebut, karena merugikan banyak orang, baik secara material dan sosial dari perbuatan yang ditimbulkannya. Dengan adanya suap, maka seseorang harus kehilangan tanahnya, jabatannya bahkan hak hidupnya. Kerugiannya pun tidak saja dirasakan oleh perorangan, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Kerugian yang diderita oleh negara bukan sekedar kerugian material tetapi juga kerugian moral, karena telah menghunjamkan kebiasaan korupsi ke dalam lembaga-lembaga kenegaraan sehingga tidak dapat lagi sekedar dikompensasi dengan “harta” yang dikembalikannya itu.
Bagaimana kita bisa mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan hukum di Indonesia adalah adil kalau para pencuri kelas teri yang mencopet di jalanan dibiarkan begitu saja ketika dipukuli dan dibakar, buruh yang mengambil tiga biji kakao dihukum oleh pengadilan, sementara seorang koruptor yang telah menyengsarakan ratusan juta rakyat dan dan merusak akhlak lembaga-lembaga pemerintahan kebal hukum karena dia seorang pejabat misalnya. Ini sungguh tidak adil.
Berdasarkan hal itu, sebagaimana agama-agama lainnya, islam memandang korupsi sebagai suatu kemunkaran, yaitu perbuatan buruk yang diwujudkan dalam bentuk penyuapan, penggelapan, penguasaan sesuatu secara bathil, menetapkan kebijakan secara sepihak, ketertutupan (tidak transparan), penyelewengan hak dan penyalahgunaan kedudukan, wewenang atau jabatan yang dilakukan untuk mengutamakan kepentingan dan keuntungan pribadi, penyalahgunaan (khianat) terhadap amanah rakyat dan bangsa, memperturutkan hawa nafsu serakah untuk memperkaya diri dan mengabaikan serta merugikan kepentingan umum dan mengubah sesuatu dari kepentingan publik menjadi pemilikan pribadi. Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW. menegaskan ”Allah mengutuk orang-orang yang memberi suap dan yang menerima suap” . Hadis ini menegaskan bahwa suap merupakan tindakan yang sangat tercela, dan dibenci oleh agama maupun hukum moral.
Begitu pula dengan money politics, sebagai salah satu jenis suap, adalah suatu tindakan yang dapat mendatangkan siksa bagi para pelakunya. Jika seseorang dapat menghindarinya, maka baginya pahala yang melimpah. Dalam dokumen keagamaan islam, disebutkan tiga hal sebagai sumber segala kejahatan (ra’su kulli khati’ah) dalam kehidupan manusia. Yang pertama adalah kemiskinan, kemudian ketidaktahuan, dan yang terakhir adalah kerakusan.
Alasan kemiskinan sebagai pendorong atau penggoda untuk menerima suap tidak hanya dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindak kejahatan, namun juga dapat menceburkannya ke dalam kekufuran, yakni pengingkaran total terhadap Tuhan dan nilai-nilai kebenaran. Untuk mengatasi kemiskinan yang telah menyebabkan rakyat terjerumus ke dalam perbuatan money politics dengan memperjual-belikan kedaulatan suaranya, adalah dengan mengupayakan kepentingan rakyat banyak oleh pemerintah. Tugas negara adalah memberdayakan ekonomi masyarakat yang kurang mampu, sesuai dengan pasal 34 UUD 1945. Untuk itu, negara boleh memungut pajak hanya kepada mereka yang mampu, bukan untuk kepentingan para pejabatnya, melainkan untuk kepentingan segenap rakyat dengan mendahulukan kepentingan dari masyarakat yang kurang mampu.
Alasan ketidaktahuan berkaitan dengan budaya pada suatu masyarakat. Kebanyakan masyarakat kita, baik yang miskin maupun yang berkecukupan, masih merasa samar tentang status immoralits (jahatnya) praktek money politics. Ada pertanyaan kecil di benak mereka, apa salahnya menerima sebuah pemberian. Sebagai balasannya, apa juga salah, membalas kebaikan si pemberi dengan balik memberi dengan suatu hak suara yang toh kecil nilainya bagi masyarakat miskin. Lagi pula, di antara kedua belah pihak tidak ada ancaman ataupun suatu paksaan. Keduanya sama-sama merasa rela. Yang membeli kedaulatan merasa rela dengan memberikan ganti berupa uang, sedangkan yang memberi kedaulatan rela memberikan hak suaranya. Apa yang kita sebut sebagai suatu money politics, bagi mereka bisa merupakan suatu kebiasaan antara saling memberi dan menerima, atau sebuah tolong menolong yang menurut mereka merupakan suatu perbuatan mulia. Tidak ada yang salah maupun dipersalahkan.
Bagi islam tekstualis, mereka memahami sesuatu secara tekstual. Apa yang dinyatakan dalam teks adalah perbuatan baik, maka itu dipandang baik., Begitu pula jika sesuatu yang dinyatakan dalam teks buruk, maka perbuatan tersebut harus dijauhi. Perbuatan money politics seperti ini misalnya saja, tidak selalu dipahami orang sebagai sebuah kejahatan berkategori suap, karena tidak tercakup dalam istilah islam.
Kurangnya pemahaman tersebut menyebabkan lemahnya kesadaran dan kepekaan terhadap dimensi kriminalitas pada praktek suap dan money politics. Untuk mengatasi distorsi moralitas yang diakibatkan kelangkaan pemahaman ini, maka perlu dilancarkan suatu kritik budaya yang mampu membongkar wacana etika yang terlalu formalistik. Khususnya di kalangan umat islam yang ortodoks, perlu digalakkan kritik teologis terhadap dogma bahwa tidak ada hukum moral di luar teks ajaran. Al-Qur’an telah memerintahkan umatnya untuk menjalankan perbuatan yang makruf, dan menjauhi perbuatan yang munkar. Sementara, soal perilaku mana saja yang makruf, dan mana saja yang munkar, diasumsikan bahwa secara individu mereka dapat memahami dan mengidentifikasinya, baik secara nalar maupun lewat petunjuk-petunjuk-Nya.
Berbeda dengan faktor kemiskinan yang menyerang masyarakat lapisan bawah sebagai phak yang menerima suap. Wabah kerakusan (tama’) lazimnya menyerang masyarakat kelas menenah ke atas. Karena kerakusan, maka seseorang penguasa ingin terus berkuasa dengan cara membeli dukungan atau suara dari rakyat. Juga kaena kerakusannya, para anggota legislatif masih mau menjual suaranya ketimbang mengikti hati nuraninya dalam membela rakyat.
Langkah yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi sifat rakus seperti ini selain penegakan hukum juga menggunakan langkah keagamaan, dengan menggugah tanggung jawab manusia tidak hanya terhadap sesamanya, tetapi juga kepada Allah sebagai penciptanya. Tidak semua orang yang melakukan kejahatan bisa dibuktikan secara hukum dan dijatuhi sanksi seperti dalam undang-undang. Untuk itu, para pemuka agama harus sering meneriakkan hal-hal yang dapat menahan seseorang untuk melakukan korupsi.
Untuk saat ini, yang sangat mendasar adalah bagaimana pola doktrin ajaran islam mampu berkontribusi secara efektif untuk mengatasi persoalan paling serius yang dihadapi bangsa kita. Karena menjadi bangsa korup, terpulang juga kepada umat islam yang mayoritas.
Islam adalah ad-dien sekaligus ad-dawlah. Artinya, disamping mengatur hubungan antara mansuia dengan Tuhan (ad-dien), islam juga berkepentingan meletakkan basis-basis etika dan moral pada hubungan antar sesama dalam lembaga politik yang bernama negara (ad-dawlah). Masalah ketidakadilan dan kezaliman yang paling massif dan universal adalah kezaliman yang dilakukan oleh negara. Sepanjang sejarah, negara cenderung dipakai oleh penguasa sebagai alat kezaliman umat manusia.
Ada dua tolok ukur kualitas dan legitimasi pemerintahan dari sudut moral keagamaan. Pertama, besar kecil prestasinya dalam menekan seminimal mugkin praktek penyalahgunaan uang negara. Kedua, menyangkut aspek redistribusi pendapatan negara, yaitu sejauh mana dia dapat mempertanggungjawabkan pendistribusian uang negara bagi kemaslahatan segenap ummat. Kredibilitas dan akseptibilitas setiap pemerintah di dunia ini, termasuk Indonesia, di mata rakyat ditentukan oleh dua hal ini.
Untuk itu, wajib bagi kita semua, terutama para ulama dan pemuka agama islam lainnya untuk dapat meletakkan prinsip-prinsip moral keagamaan perihal sesuatu yang sangat fundamental ini (masalah keuangan negara). Harus transparan, dari mana sumbernya, siapa pemiliknya yang sah, untuk apa uang tersebut, dan bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap kewenangan rakyatnya.
Mengacu pada ajaran zakat, satu-satunya rukun islam yang berdimensi sosial sekaligus kekuasaan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasululah SAW. dan para Khaulafaur Rasyidin, maka sebaiknya ditetapkan prinsip-prinsip syari’at islam berkenaan dengan keuangan negara tersebut.
a. Keadilan dan Kemaslahatan
Sebagai pembawa amanat Allah, amanat keadilan dan kemaslahatan segenap rakyat, pemerintah berkewajiban untuk menegakkan ketertiban umum, melindungi keamanan seluruh rakyatnya, dan harus menegakkan keadilan terhadap semua pihak, tanpa membeda-bedakannya.
Acuan dasar dari kepentingan rakyat adalah hak-hak mereka yang dalam syari’at islam, sekurang-kurangnya meliputi 5 hal.
• Perlindungan hidup dan keselamatan jiwa raga (hifdz al-nafs)
• Perlindungan hak dalam meyakini dan menjalankan keyakinan agama (hifdz al-dien)
• Perlindungan keselamatan, perkembangan, dan pendayagunaan akal budi (hifdz al-aql)
• Perlindungan hak atas harta benda atau kekayaan yang diperoleh secara sah (hifdz al maal)
• Perlindungan atas kehormatan dan hak berketurunan (hifdz al-‘rdl wa al-nasl) .
b. Keadilan Bagi si Lemah
Untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik, pemerintah harus secara khusus memberdayakan dan melindungi hak-hak rakyat yang lemah terhadap eksploitasi dan agresi kelompok kuat. Negara yang tidak menunjukkan komitmen pada keadilan dan perlindungan bagi kelompok yang lemah, menurut islam adalah negara yang bathil. “ Tahukah engkau siapa (orang/negara) yang mendustakan agama? Mereka yang tidak peduli terhadap anak yatim dan tidak secaa sungguh-sungguh memecahkan persoalan makan(kebutuhan pokok hidup) bagi orang-orang miskin .
Peranan perlindungan bagi yang lemah terhadap yang kuat ini, ditegaskan secara jelas oleh khalifah Abu Bakar As Shidiq. Dalam pidato pelantikannya sebagi khalifah, beliau berkata “ Rakyat lemah di mata saya adalah kuat, dimana saya harus mengembalikan hak-hak yang sah bagi mereka, sementara rakyat yang kuat di mata saya adalah lemah sehingga saya berani mengambil hak-hak yang ada pada mereka” .
c. Uang Negara Merupakan Uang Rakyat
Dalam pandangan islam, uang negara yang bersumber pada pajak pada hakikatya adalah uang Allah yang diamanatkan kepada negara untuk ditasarufkan (dibagi bagi) bagi sebesar-besar kemaslahatan seluruh rakyat. Setiap rupiah dari uang pajak, juga setiap titik kekuasaan yang dibiayai dengan uang pajak harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Di akhirat nanti, selain harus dipertanggungjawabkan terhadap rakyat, juga harus dipertanggungjawabkan terhadap Allah SWT. Rasulullah bersabda” Berikanlah hak-hak mereka (rakyat), karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap penguasa perihal hak-hak rakyatnya .
Pembacaan suatu teks secara harfiah saja dapat membahayakan agama. Jika seseorang beranggapan bahwa penerimaan pajak bukanlah zakat, oleh karena itu tidak dilarang untuk mengutip komisi/ mencuri dari hasil pungutan tersebu, maka dapat disimpulkan bahwa agama menghalalkan penyelewengan dana yang diperoleh dari pemungutan pajak. Kalaupun pajak disamakan dengan zakat, maka itu hanya sebagian kecil dari penerimaan negara. Apa kemudian dapat diartikan bahwa pejabat dapat mencuri uang pendapatan negara dari pajak tersebut?.
d. Delapan Sasaran Uang Negara.
Dalam pandangan islam, uang pajak adalah uang Allah yang diamanatkan kepada negara untuk ditasarrufkan sejujur-jujurnya sesuai petunjuk-Nya. Pajak haruslah dibelanjakan untuk kemaslahatan rakyat. Yang harus diprioritaskan adalah rakyat miskin tanpa membeda-bedaan agama, ras, ataupun suku.
Tentunya, kelompok delapan asnaf yang berhak untuk menerima zakat harus didefinisikan kembali cakupan dan wilayahnya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang terus berkembang sepeeti sekrang ini.
Pemerintah secara moral keagamaan harus mengacukan penganggaran belanja negara pada delapan asnaf di atas dengan definisi dan cakupan yang diseuaikan (dikontekstualkan) denan situasi dan kondisi masyarakat yang terus berkembang.
Dalam konteks kemasyarakatan dan kenegaraan di era seperti sekarang ini, delapan asnaf tersebut dapat dijabarkan seperti :
1) Fuqara’ (kaum fakir)
Adalah rakyat papa dengan penghasilan yang jauh di bawah kebutuhan. Pengentasan kefakiran ini harus menjadi priorias utama penganggaran negara / pemerintah, baik yang bersifat konsumtif, (papan, pangan sandang, dsb) maupun yang produktif, untuk meningkatkan tingkat sosial–ekonomi mereka ke depan.
2) Masakin (kaum miskin)
Merupakan orang-orang yang berpenghasilan sedikit lebih baik daripada kaum fakir, tetapi masih d bawah kebutuhan wajar. Penganggarannya bisa seperti kaum fuqara’, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
3) Amilin
Merupakan kebutuhan rutin (gaji dan operasional) departemen-departemen pemerintah) sebagai pengatur dan pengaudit kebutuhan rakyat.
4) Muallaf Qulubhun (orang orang yang tengah dijinakkan hatinya)
Dalam konteks nation state sektor ini diarahkan pada program rehabilitasi sosial terhadap para narapidana, para pengguna obat-obat terlarang, atau masyarakat terasing yang masih hidup di hutan-hutan.
5) Riqab (budak)
Yakni upaya pemberantasan masyarakat tertindas, seperti seperti kaum buuh yang teraniaya, atau masyarakat yang tengah berjuang memerdekakan dirinya.
6) Gharimin (yang terbelit utang)
Dana untuk sektor ini dapat dialokasikan untuk membebaskan uang para petani yang terkena puso, atau pedagang yang bangkrut karena faktor-faktor yang benar-benar berada di luar kemampuan mereka.
7) Sabilillah (kemaslahatan umum)
Bisa dialokasikan secara fisik, semisal jalan, bangunan umum, dan prasarana umum yang diperuntukkan bagi orang banyak. Bisa juga untuk yang non fisik, seperti biaya untuk pertahanan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengembangan ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan semua sektor kemaslahatan umat manusia.
8) Ibnu Sabil (anak jalanan)
Yang dimaksud di sini adalah musafir yang kehabisan bekal atau untuk konteks sekarang adalah untuk mereka yan mengungsi karena terkena musibah bencana maupun karena faktor politik .
Demikian merupakan pesan moral yang diamanatkan oleh islam dalam konsepsinya tentang zakat. Dan amanat ini akan mudah terpungkiri apabila tidak ditanamkan dalam setiap diri manusia dan di setiap kesadaran para warga yang beriman. Hendaknya, kita tergugah hati untuk bertanggung jawab mewujudkan tata kehidupan bernegara yang melindungi hak-hak semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi atas dasar ras, suku agama, maupun jenis kelamin. Di situlah letak misi utama islam untuk benar-benar menebarkan rahmat bagi seluruh alam.
Pada akhirnya, kita semua tahu betapa kompleksnya kehidupan manusia dan perbuatannya. Tidak ada teori tunggal yang dapat mengungkapkan hakikat tindakannya, juga praktek korupsi yang marak dalam kehidupan manusia selama ini Juga tidak ada satu resep untuk mengobati maupun menyembuhkannya. Berbagai jalan harus ditempuh dengan penuh kesadaran bahwa satu dan yang lain saling melengkapi dan membutuhkan. Yang paling penting, di atas segalanya adalah ikhtiar dari mereka untuk menjalankannya dengan baik.
Pendidikan masyarakat terkait penanggulangan terhadap masalah korupsi ini sangat penting dan harus dijalankan secara kontinyu. Semua elemen masyarakat harus saling berkoordinasi dalam menyumbangkan masalah pendidikan ini. Secara umum, kita perlu meneliti secara lebih lanjut untuk mendapat jawaban, seberapa besar tanggung jawab para pendidik, para politikus, dan para ulama dalam mengawal UU Tipikor. Seberapa serius para pendidik, politikus, dan ulama berkolaborasi, dan menggagas strategi jangka panjang nilai-nilai kejujuran di sekolah secara aplikatif, terutama dalam sebuah bangunan pengembangan kurikulum pendidikan agama yang rasional dan berpihak pada kondisi sosial yang ada.
Kita harus menyadari bahwa praktik-praktik korupsi yang berlangsung hampir di seluruh aspek kegiatan masyarakat sangat merugikan dunia pendidikan. Secara cermat dan kritis kita harus memperbaiki proses penanaman nilai melalui pendidikan agama di sekolah.
Pada tingkat penyebaran doktrin, tentunya peran orangtua sebagai tangan pertama sangat menentukan. Para orangtua diharapkan menyajikan kisah orang jujur kepada anaknya, memperlihatkan contoh orang yang akan masuk surga dengan kejujurannya, mengarahkan anak untuk menjadikan sosok jujur sebagai idolanya. Kemudian guru dalam kapasitasnya sebagai pendidik, terus melakukan inovasi materi untuk memasukkan ajaran kejujuran dan surga setiap saatnya. Apabila seorang anak diajari sikap jujur sedari dini, maka akan semakin mengurangi keinginan seseorang untuk melakukan korupsi di kala ia besar nanti. Dengan catatan, mereka diajari secara terus-menerus sampai dewasa.
Korupsi sebagai “extra-ordinary crime” harus dilawan. Sebagai masalah laten yang membahayakan dan telah menggerogoti bangsa ini, maka upaya mendasar memberantasnya dengan perlunya reformulasi doktrin keagamaan dan tradisi masyarakat. Pada tingkat informal dan lebih luas, peran ulama dan mubaligh sangat menentukan. Khotbah, ceramah, dan pengajian mereka diharapkan mempunyai kontribusi langsung untuk selalu menekankan posisi surga dan ajaran kejujuran. Dampaknya akan tumbuh sikap masyarakat untuk menyuarakan doktrin kejujuran. Dengan begitu diharapkan generasi kita memiliki kesadaran kolektif bahwa betapa urgensinya ajaran kejujuran agama itu untuk menyelamatkan keterpurukan bangsa dari prilaku korupsi.
Relasi agama dan pemberantasan korupsi dapat disederhanakan sebagai, “Prestasi negara yang bangsanya religius akan lebih baik dalam pemberantasan korupsi”. Apabila yang terjadi sebaliknya, kita tidak serta merta menunjuk kesalahan terletak pada agama semata, namun pada penghayatan keberagamaan masyarakat. Sangat gamblang, semua agama melarang perbuatan korupsi. Tetapi, mengapa orang beragama masih terjerumus pada tindakan yang dimusuhi agama?
Dari berbagai persepsi tentang korupsi tersebut, dapat dilihat bahwa pemahaman hakikat praktik kotor korupsi sudah begitu sistematis. Karena mitos sudah demikian merambah jauh ke dalam sendi masyarakat. Hal ini dapat diamati hampir setiap individu dalam masyarakat kita. Ketika mendapat peluang korupsi dengan jabatannya, dengan seketika pula mereka bisa terjebak ke dalam persepsi korupsi tersebut. Mengapa? Karena adanya dorongan dari alam bawah sadar untuk berperilaku korup yang seluk-beluknya sudah dipahami dan diterima umum.
Salah satu ciri yang bisa diharapkan pada orang-orang yang mengaku beragama adalah kejujuran. Kalau kejujuran ini belum terlihat dan terbukti dalam kata dan perbuatan orang-orang yang mengaku beragama, maka agama bagi mereka hanya sekedar merek, sekadar bendera, sekadar atribut. Alangkah ironis, manusia Indonesia yang sering begitu kental memperlihatkan sikap keagamaan mereka ternyata secara bersama-sama sampai sekarang masih belum berdaya apa-apa menghadapi penyakit korupsi. Penipuan demi penipuan, korupsi demi korupsi tampaknya berjalan mulus saja tanpa sedikitpun mengundang perasaan
berdosa dan malu.
Juga kita belum mendengar MUI mengeluarkan fatwanya secara tegas mengharamkan 'money politics atau sumbangan yang diberikan pada masa kampanye pada kelompok yang memiliki basis umat. Menurut sebuah penelitian Partnership for Governance Reform, lembaga-lembaga seperti ini memiliki kredibilitas tertinggi dibandingkan lembaga-lembaga lain sejauh menyangkut kemungkinan terjadinya korupsi dan penyelewengan-penyelewengan lain. Sayangnya, lembaga-lembaga seperti ini lebih tertarik pada masalah-masalah ibadah dan ritual mahdhah (pokok) daripada ibadah sosial seperti pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance, dalam kasus NU atau Muhammadiyah pada urusan- urusan rutin organisasi. Lembaga-lembaga ini belum mampu memainkan peran sebagai kelompok atau organisasi civil society dan pressure groups yang memiliki agenda pokok dalam pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance . Sudah waktunya bagi lembaga-lembaga dan organisasi- organisasi sosial keagamaan ini menyatakan perang secara lebih konsisten dan terarah terhadap korupsi. Jika perlu, lembaga-lembaga ini dapat mengeluarkan fatwa tentang wajibnya melakukan jihad melawan korupsi. Inilah jihad yang relevan dan kontekstual untuk Indonesia masa kini dan yang akan datang .
Alangkah indahnya membayangkan sinergi agama dan negara dalam pemberantasan korupsi, penegakkan hukum yang adil dilakukan pemerintah ,sementara penghayatan keberagamaan melalui keteladanan para pemimpin dijalankan secara nyata, bukan sekedar wacana belaka. Dengan begitu agama benar-benar mampu menjadi kekuatan solutif bagi problem bangsa dan selalu mengedepankan azas manfaat. Agama seyogyanya menjadi ujung tombak yang merekatkan seluruh umat untuk saling mengokohkan eksistensi bangsa dalam memberantas korupsi. Ini sekaligus menepis anggapan negatif bahwa agama menjadi sumber konflik dan teror. 
Selain itu, perlu adanya suatu tindakan, baik yang bersifat represif, maupun preventif untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di negara kita. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan komitmen saja, tetapi perlu dibuat suatu kurikulum pendidikan di sekolah, khusunya mengenai masalah korupsi, seperti yang telah dijalankan di Universitas Paramadina. Negara juga perlu memberikan peran yang besar terhadap organisasi-organisasi, maupun LSM yang ada di Indonesia ini, supaya mereka lebih bebas dalam memantau dan mencegah adanya tindakan korupsi di berbagai jajaran yang ada. Peran LSM seperti ini sangat tepat, karena mereka adalah lembaga yang mandiri, tanpa bantuan dari pemerintah maupun dunia bisnis.
Kita patut mendorong fungsi profetik agama yang mengedepankan supremasi hukum, proses demokratiasai dan memerangi korupsi. Fungsi ini hendaknya ditumbuh kembangkan secara partisipatoris dan dialogis mengingat pluralisme dalam kebangsaan kita. Jadi, tidak dibenarkan oleh agama atau hukum positif manapun, upaya pengurasakan secara sepihak terhadap tempat-tempat atau simbol kemaksiatan tanpa mengindahkan dampak yang muncul sebagai akibatnya. Kita tentunya tidak ingin menguatkan klaim seorang orientalis bahwa Islam sebagai ajaran paling ideal tetapi dengan pengikut yang terburuk. Maka upaya mencegah korupsi semuanya terpulang kepada nurani. Tanpa nurani, persepsi salah tentang korupsi akan terus merebak bahkan menjadi budaya seperti yang kita saksikan selama ini.

Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan pembaca berkomentar dengan santun untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, terimakasih.