Senin, 07 Desember 2009

Mengevaluasi Pemilu Legislatif 9 April lalu, Jumlah parpol lebih dari 30

Mengevaluasi Pemilu Legislatif 9 April lalu - Dengan tidak mengurangi makna demokrasi, apakah sebaiknya jumlah parpol dibatasi saja? Memang, jika kita menyebut kata demokrasi, kita bebas menyampaikan aspirasi kita tanpa takut adanya kekangan dari pihak lain. Akan tetapi, demokrasi sepert apakah yang ideal bagi kita, dan dapat mewakili segala aspek yang ada?
Pemilu 2009
 Menurut pribadi saya, memang, kalau kita melihat pemilu 9 april lalu, jumlah parpol yang terdaftar terlalu banyak, sehingga timbul beberapa masalah. Yang pertama, jelas akan membingungkan para warga yang akan memilih, khususnya bagi golongan kaum tua. Selain karena penglihatan mereka yang sebagian besar kurang jelas, apalagi kalau tidak menggunakan kacamata, pada pemilu kemarin sosialisasi KPU juga kurang maksimal, dalam artian, KPU hanya melakukan sosialisasi secara umum saja. Sedangkan untuk sosialisasi yang lebih khusus seperti ke desa-desa misalnya, atau kepada orang yang sudah tua kurang begitu digalakkan. Akibatnya, walau orang tersebut sudah mempunyai parpol pilihannya, ada kemungkinan mereka kesulitan dalam hal mencari tempat di sebelah mana partai politik plihannya tersebut berada, entah karena terlalu banyak partai, ataupun karena gambar partainya yang kurang besar.

Yang kedua, jelas uang negara untuk membiayai pemilu kali ini menjadi lebih banyak, dikarenakan setiap parpol yang lolos verifikasi, pastiakan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah untuk berkampanye. Dengan banyaknya parpol yang lolos verifikasi tersebut, maka akan banyak pula uang yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai pemilu kali ini.

Yang ke tiga, dengan adanya parpol yang banyak, maka tidak menutup kemungkianan akan adanya perpecahan. Misalnya, orang islam (khususnya fundamentalis) yang pada waktu dulu hanya ada 3 parpol, pada masa pemilu PDI, PPP, da Golkar, maka orang islam tersebut cenderung memilih PPP sebagai parpol pilihannya, karena PPP sebagai satu-satunya partai yang berasaskan islam. Tetapi, sekarang ini banyak parpol yang berasaskan islam. Sehingga, masing-masing parpol saling tarik menarik massa, sehingga menyebabkan mereka menjadi terpecah belah.
Yang ke empat, dengan banyaknya parpol, maka yang terjadi sekarang ini, partai politik yang mendapatkan massa / suara sedikit (kurang dari 1 persen) merasa tidak puas terhadap pemilu kali ini, sehingga banyak terjadi protes terhadap KPU . Sehingga, mereka mengklaim pemilu kali ini gagal / KPU tidak fair (karena mereka kekurangan suara dalam pemilu ini).
Untuk itu, tanpa mengurangi makna dari demokrasi itu sendiri, alangkah baiknya jika pemilu dibatasi hanya beberapa parpol saja. Untuk itu, KPU harus menyeleksi syarat-syarat administrasi secara ketat terhadap setiap parpol yang mendaftarkan diri ke KPU. Jika ada salah satu syarat administratif yang tidak dipenuhi oleh parpol yang bersangkutan, maka secara tegas, KPU harus menolak pencalonan parpol tersebut untuk mengikuti pemilu.
Sehingga, dengan adanya pembatasan jumlah parpol yang diikutsertakan dalam pemilu, masyarakat, khususnya mereka yang masih awam terhadap tata cara pemilihan dapat menjadi lebih jelas. Minimal mengerti tata caranya, dan juga mempunyai gambaran parpol yang akan dipilihnya, berada / terletak disebelah mana. Karena, jika parpolnya sedikit, otomatis akan lebih jelas dalam memilihnya, sehingga tidak terjadi kekaburan dalam melakukan pencontrengan parpol pilihannya tersebut.

Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan pembaca berkomentar dengan santun untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, terimakasih.