Perbedaan Perbuatan Pidana, Peristiwa Pidana, dan Pelanggaran Pidana dalam Delik Hukum Pidana - Secara umum, pengertian antara perbuatan pidana, pelanggaran pidana dan peristiwa pidana sama. Tidak ada perbedaan menonjol di antara ketiganya, karena, kebanyakan orang mengartikan masalah perbuatan pidana dengan pelanggaran pidana di dalam satu pengertian. Begitu pula dengan peristiwa pidana.
![]() |
Hukum (ilustrasi) |
Suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana, jika perbuatan tersebut melawan hukum yang berlaku, dan dilakukan secara sengaja. Jika unsur melawan hukum dan unsur kesalahan tersebut telah dipenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, dan pelaku tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Kedudukan korban dalam kejahatan, menurut hukum positif tidaklah mutlak, dalam artian korban bukanlah unsur terpenuhinya rumusan suatu kejahatan atau tindak pidana.
Barangsiapa melakukan suatu tindak pidana, maka akan timbul suatu tindakan berupa ancaman (sanksi) berupa pidana oleh negara bagi mereka yang melanggarnya, sesuai dengan yang diancamkan pada larangan tersebut. Pelanggaran pidana, menurut saya adalah suatu perbuatan yang menyalahi suatu aturan/ tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dilakukan dengan sengaja, maupun secara tidak sengaja. Misalnya saja, seseorang yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm/ membawa SIM. Hal itu merupakan suatu pelanggaran pidana, karena perbuatan orang tersebut telah menyalahi aturan, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak, dengan melanggar peraturan dalam lalu lintas, tentang peraturan mengendarai sepeda motor.
Barangsiapa melakukan suatu tindak pidana, maka akan timbul suatu tindakan berupa ancaman (sanksi) berupa pidana oleh negara bagi mereka yang melanggarnya, sesuai dengan yang diancamkan pada larangan tersebut. Pelanggaran pidana, menurut saya adalah suatu perbuatan yang menyalahi suatu aturan/ tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dilakukan dengan sengaja, maupun secara tidak sengaja. Misalnya saja, seseorang yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm/ membawa SIM. Hal itu merupakan suatu pelanggaran pidana, karena perbuatan orang tersebut telah menyalahi aturan, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak, dengan melanggar peraturan dalam lalu lintas, tentang peraturan mengendarai sepeda motor.
Sedangkan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa/ rangkaian perbuatan, dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana/ pelanggaran pidana pada waktu dan tempat tertentu yang dapat dikenai hukum pidana. Suatu peristiwa hukum dinyatakan sebagai suatu peristiwa pidana jika memenuhi unsur obyektif (dititikberatkan pada perbuatan pelaku) dan unsur subyektif (dititikberatkan pada adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan pidana. Syarat tersebut meliputi : Harus ada suatu perbuatan. Maksudnya bahwa memang benar-benar ada suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Kegiatan itu terlihat sebagai suatu perbuatan tertentu yang dapat dipahami oleh orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa.
Perbuatan itu harus betentangan dengan hukum. Suatu perbuatan, sebagai suatu peristiwa hukum harus memenuhi isi dari ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Pelakunya memang benar-benar telah berbuat seperti yang terjadi, dan orang tersebut wajib mempertanggungjawabkan akibat yang timbul dari perbuatannya itu. Berkenaan dengan hal ini, hendaknya dapat dibedakan antara suatu perbuatan yang tidak dapat disalahkan, dan terhadap pelakunya tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Perbuatan yang tidak dapat dipersalahkan itu karena hal itu dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang dalam melaksanakan tugas, membela diri dari ancaman orang lain yang mengganggu keselamatannya, atau dalam keadaan darurat. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum.
Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maksudnya, pebuatan tersebut harus nyata-nyata bertentangan/ berlawanan dengan hukum yang berlaku. Harus tersedia ancaman hukum terhadap perbuatan tersebut. Jika ada ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan atau keharusan dalam suatu perbuatan tertentu, maka ketentuan itu memuat sanksi ancaman hukumnya. Dan ancaman hukum itu dinyatakan secara tegas dan termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.
Perbuatan itu harus betentangan dengan hukum. Suatu perbuatan, sebagai suatu peristiwa hukum harus memenuhi isi dari ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Pelakunya memang benar-benar telah berbuat seperti yang terjadi, dan orang tersebut wajib mempertanggungjawabkan akibat yang timbul dari perbuatannya itu. Berkenaan dengan hal ini, hendaknya dapat dibedakan antara suatu perbuatan yang tidak dapat disalahkan, dan terhadap pelakunya tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Perbuatan yang tidak dapat dipersalahkan itu karena hal itu dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang dalam melaksanakan tugas, membela diri dari ancaman orang lain yang mengganggu keselamatannya, atau dalam keadaan darurat. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum.
Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maksudnya, pebuatan tersebut harus nyata-nyata bertentangan/ berlawanan dengan hukum yang berlaku. Harus tersedia ancaman hukum terhadap perbuatan tersebut. Jika ada ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan atau keharusan dalam suatu perbuatan tertentu, maka ketentuan itu memuat sanksi ancaman hukumnya. Dan ancaman hukum itu dinyatakan secara tegas dan termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!
Catatan
- Padat Karya Tunai Desa
- Tips Naik Pesawat di Masa Pandemi
- Wisuda di Masa Pandemi (unfogottable moment), Sebuah Wisuda yang Gak Disengaja
- Teknis Navigasi Darat (Bag 3) Mengenal Kompas
- Teknik Navigasi Darat
- Menikmati Suasana Pendakian Gunung Lawu Via Candi Cetho
- Pendakian Gunung Kembang, Belajar Pentingnya Pendakian Edukatif
- Tuhan dalam Secangkir Kopi 'sebuah resensi'
- Pendakian Gunung Argopuro Via Baderan-Bremi
- Resensi Buku: Literatur Keislaman Generasi Millenial; Transmisi, Apropriasi, dan Kontestasi
- Mardigu W.P. "Jangan Pernah Berkata Saya Tidak Pernah Memperingatkan Anda"
- UGM VS UNY Kuat-Kuatan Berdiam Diri Terhadap Kemacetan Di Simpang Selokan
- Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah, sebuah resensi buku M.Quraish Shihab
- “Ekspedisi 100 Hari di Puncak Gunung Merbabu” ngobrol-ngobrol langsung dengan mereka
- Refleksi 2016, Sudut Pandang Seorang Petualang
- Masjid Tua Palopo
- Cahaya Dari Timur - Beta Maluku
- Berkaca Pada JBR Kemarin, Mari Kita Tertibkan Konvoi Motor di Jogja ke Depan
- BPJS KESEHATAN : JANGAN HANYA POMOSI, PERBAIKI JUGA SISTEM DI DALAMNYA
- Berwisata ke Lahat dan Pagaralam
- Pertama Kali ke Sumatera Selatan
- Ambulance Yang Tersandera
- BSM (Bantuan Siswa Miskin)
- Singgah ke Kampung RKI (Rumah Kayu Indonesia)
- PULANG
Artikel
- Padat Karya Tunai Desa
- tips Persiapan Mendaki di Masa Pandemi
- Tips Naik Pesawat di Masa Pandemi
- Teknik Navigasi Darat (Bag 5) Menentukan Arah Tanpa Kompas dan Memperkirakan Cuaca
- Teknik Navigasi Darat (Bag 2) Mengenal Peta
- Teknik Navigasi Darat (Bag 4) Teknik Peta dan Kompas
- UGM VS UNY Kuat-Kuatan Berdiam Diri Terhadap Kemacetan Di Simpang Selokan
- “Ekspedisi 100 Hari di Puncak Gunung Merbabu” ngobrol-ngobrol langsung dengan mereka
- Saumlaki, Maluku Tenggara Barat
- Wisata ke Ambon
- Cahaya Dari Timur - Beta Maluku
- Berkaca Pada JBR Kemarin, Mari Kita Tertibkan Konvoi Motor di Jogja ke Depan
- BPJS KESEHATAN : JANGAN HANYA POMOSI, PERBAIKI JUGA SISTEM DI DALAMNYA
- Pertama Kali ke Sumatera Selatan
- Masyarakat Papua, Belum Begitu Membutuhkan Uang
- Di Timur Matahari, Wamena Yang Sebenarnya
- Ambulance Yang Tersandera
- BSM (Bantuan Siswa Miskin)
- Singgah ke Kampung RKI (Rumah Kayu Indonesia)
- PULANG
- Trip Rinjani (part2)
- Sepowerfull Apakah KPS (Kartu Perlindungan Sosial) itu ?
- Krakatau
- Angkringan Pak Panut
- Situs Budaya “Watu Dhukun” (Batu Purbakala)
Demokrasi
- Hidup Berdampingan, Berdamai Dengan OPM
- Resensi Buku: Literatur Keislaman Generasi Millenial; Transmisi, Apropriasi, dan Kontestasi
- UGM VS UNY Kuat-Kuatan Berdiam Diri Terhadap Kemacetan Di Simpang Selokan
- Berkaca Pada JBR Kemarin, Mari Kita Tertibkan Konvoi Motor di Jogja ke Depan
- BPJS KESEHATAN : JANGAN HANYA POMOSI, PERBAIKI JUGA SISTEM DI DALAMNYA
- Kemuliaan Seorang Bidan Yang Terganjal Oleh Aturan
- Bebaskan Kaum Perokok Indonesia
- Dana Otsus dan Permasalahan Papua
- Sejarah Agama-Agama
- Ilusi Demokrasi Kritik dan otokritik Islam Menyongsong Kembalinya Tata Kehidupan Islam Menurut Amal Madinah
- Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir
- Pendidikan Zaman Sekarang Yang Hanya Berorientasi Praktis Semata
- Memilih Kandidat Capres Cawapres Secara Rasional
- Pandangan Islam Mengenai Gejala Korupsi di Indonesia
- Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
- Mengevaluasi Pemilu Legislatif 9 April lalu, Jumlah parpol lebih dari 30
- Pluralitas Agama
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan pembaca berkomentar dengan santun untuk memberikan saran dan masukan kepada kami, terimakasih.